Pencabutan Izin PT BNIL oleh Bupati Tuba Rugikan Ribuan Pekerja

oleh
oleh

IMG_20150630_080137Beritaasatu – Anggota DPR RI Komisi II, Frans Agung Mula Putra Natamenggal menilai pencabutan izin PT BNIL dengan Nomor : B/243/II.1/HK/TB/2013 tanggal 12 Agustus 2013 tentang Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman Izin Usaha Perkebunan untuk Budi Daya (IUP-B-) PT BNIL oleh Bupati Tuba Hanan A. Rozak, terkesan sangat terburu-buru.

Pasalnya, bukan hanya perusahaan yang dirugikan tapi juga ada sekitar 2500an pekerja yang saat ini tercatat sekitar 800 pegawai yang menggantungkan hidupnya bekerja di PT BNIL. 

“Ini masih ditambah sekitar 1.600 warga yang juga bekerja di perusahaan itu. Rincian sekitar 112 pegawai tetap dan sisanya pegawai kontrak serta tenaga harian yang akan kehilangan pekerjaannya,” beber Frans, Senin (29/6/2015).

Lebih lanjut, Frans mengatakan adanya peristiwa itu, pemerintah menjadi tulang bawang secara tidak langsung sudah melakukan pelanggaran hak asasi manusia dengan melakukan pencabutan izin itu sehingga berdampak pada ribuan karyawan yang putus kerja sampai hilangnya mata pencarian. 

Frans juga mengaku heran dengan sikap pemerintah Kabupaten yang berubah-ubah kerena sebelumnya izin itu sudah pernah dikeluarkan dan disetujui oleh pihak pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, tapi mengapa hari ini kok malah dicabut.

“Ironis nya pencabutan itu tanpa melalui mekanisme peringatan dan tanpa memeberikan alasan yang jelas, apa-apa saja yang menjadi pelanggaran berat dari PT BNIL sehingga mengharuskan PT BNIL izinnya dicabut, ada apa dengan sikap plin-plan pemerintah Kabupaten Tuba ini,” terangnya.

Lebih jauh, Frans sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Hanan, karena menurut PERMEN NOMOR: 26/Permentan/OT.140/2/2007 Pasal 27 (1) Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki izin dan akan melakukan perubahan jenis tanaman, harus mendapat persetujuan dari pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut : a.IUP-B atau IUP; b. Akte pendirian perusahaan dan perubahan yang terakhir; c. Rekomendasi dari Dinas yang membidangi perkebunan di provinsi atau kabupaten/kota; dan d. Rencana kerja (proposal) tentang perubahan jenis tanaman. Bupati/walikota atau gubernur dalam memberikan persetujuan perubahan jenis tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada perencanaan makro pembangunan perkebunan. 

“Jadi tidak ada klausul yang mengharuskan perusahaan yang ingin melakukan perubahan jenis tanaman harus memiliki amdal,” kata dia.

Lebih jauh, Frans menuding tindakan Bupati Tuba dianggap sangat merugikan rakyat yang bekerja di PT BNIL. Ia pun meminta agar pemerintah Tuba bertanggung jawab keputusan itu dihadapan rakyat.

“Mungkin ke depan nya saya akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan bertemu dengan masyarakat untuk mendengarkan langsung keluhan dari para pekerja,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.