Jakarta — Penanganan kasus investasi ilegal robot trading Fahrenheit kembali menuai sorotan publik. Democratic Judicial Reform (DE JURE) mendesak Kejaksaan RI untuk menindak tegas para jaksa yang diduga terlibat, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, yang disebut menerima aliran dana dari tersangka utama.
Kritik tajam muncul setelah Kejaksaan Agung hanya mencopot Hendri dari jabatannya dan menyatakan bahwa penerimaan uang Rp500 juta dari jaksa Azam Akhmad Ahsya tidak disertai niat jahat atau mens rea. Sementara itu, Azam sendiri telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September 2025. Kejaksaan menyebut Hendri hanya “lalai” dalam kasus tersebut.
Menurut Direktur Eksekutif DE JURE, Bhatara Ibnu Reza, langkah Kejaksaan tersebut menunjukkan adanya upaya menghentikan rantai keterlibatan hanya pada satu pelaku. “Tampak kuat adanya perlindungan dan pembelaan yang tidak proporsional kepada orang yang diduga ikut terlibat menerima uang yang seharusnya dikembalikan kepada korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
DE JURE mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 4(i) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap aparatur negara wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi jabatannya. “Penerimaan uang ratusan juta rupiah jelas merupakan pelanggaran serius yang dapat berimplikasi pada tindak pidana,” tegas Bhatara.
Langkah Kejaksaan yang dinilai membela oknum internal ini, lanjutnya, bertolak belakang dengan komitmen Jaksa Agung untuk membersihkan institusi Adhyaksa dari penyalahgunaan wewenang. DE JURE menilai, sikap tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Organisasi ini juga mendesak Komisi Kejaksaan RI untuk lebih proaktif. Mengacu pada Perpres Nomor 18 Tahun 2011, Komisi Kejaksaan seharusnya melakukan pengawasan sejak awal kasus mencuat, tanpa menunggu aduan korban. “Komisi Kejaksaan mestinya berdiri bersama korban sejak hari pertama, bukan menunggu. Ini soal keadilan bagi masyarakat yang dirugikan,” kata Bhatara.
Sebagai penutup, DE JURE menuntut Kejaksaan RI untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan adil, bukan sekadar menjatuhkan sanksi administratif seperti pencopotan jabatan. Mereka juga meminta Komisi Kejaksaan memperkuat pengawasan dalam proses hukum kasus Fahrenheit agar tidak ada pelaku yang dilindungi.
Komentar