Jakarta – Indonesia Development Monitoring (IDM) memberikan apresiasi atas langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penanganan sejumlah perkara dilakukan melalui skema joint investigation bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Tiga perkara yang tengah diusut meliputi dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara PLN BB, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” kata Irjen Totok seperti dilansir dari detik.com
Dalam perkembangan penyidikan, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Berkas perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” ujar Irjen Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Plt Jampidsus Rudi Margono juga membenarkan pelimpahan perkara tersebut dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” kata Rudi Margono.
Menanggapi perkembangan tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Dedy Rohman, menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat penegak hukum yang dinilainya mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Ini menjadi bukti bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak tinggal diam melihat berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap dalam beberapa hari terakhir. Penegakan hukum harus berjalan secara adil dan menyentuh siapa pun yang diduga terlibat,” ujar Dedy, Minggu (12/7/2026).
Menurut Dedy, proses hukum terhadap perkara tersebut harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi setiap tahapan penyidikan dan penuntutan.
“Kami mendorong agar kasus ini ditangani secara transparan di hadapan masyarakat. Keterbukaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sekaligus membuktikan bahwa pemberantasan korupsi benar-benar menjadi prioritas nasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tegas terhadap dugaan korupsi memiliki arti penting di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan.
“Presiden Prabowo tentu tidak menginginkan praktik-praktik korupsi terus menyakiti hati rakyat, terlebih ketika banyak masyarakat sedang menghadapi tekanan ekonomi. Karena itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi harapan bersama dari pemerintahan Prabowo sekarang” kata Dedy.
“Dan kasus ini harus tuntas hingga meja hijau. Jika tidak akan membuat masyarakat bergerak karena tidak puas dan marah akibat kasus korupsi super jumbo ini dan sangat jahat ini.” pungkasnya.













Komentar