Polsek Metro Kebayoran Baru Ungkap Jaringan Penadah HP Curian dari Mall dan Konser

Berita Utama17 Dilihat

Jakarta – Kapolsek Metro Kebayoran Baru Jakarta Selatan, AKBP Nugrahadi Kusuma, mengungkap kasus tindak pidana penadahan dan pencurian handphone yang meresahkan masyarakat di kawasan Blok M dan sekitarnya.

Dalam konferensi pers yang digelar, AKBP Nugrahadi Kusuma menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan dua unit iPhone pada 12 dan 13 April 2026 di kawasan Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru mendapatkan informasi adanya kelompok penadah yang menampung handphone hasil pencurian di wilayah Bekasi,” ujar AKBP Nugrahadi Kusuma, hari ini.

Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru AKP Andre J.R. Simamora bersama Subnit 3 Reskrim dengan menggunakan metode scientific investigation serta teknik kepolisian modern.

Petugas kemudian berhasil melacak lokasi persembunyian para pelaku di sebuah apartemen kawasan LRT City, Bekasi Timur.

“Pada saat dilakukan penindakan, para tersangka sempat hendak melarikan diri di area parkiran apartemen, namun berhasil diamankan bersama barang bukti,” lanjutnya.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita total 225 unit handphone terdiri dari 183 unit iPhone dan 42 unit Android yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian.

AKBP Nugrahadi Kusuma mengungkapkan, para pelaku memiliki modus cukup rapi untuk menghilangkan jejak barang curian.

“Handphone dibungkus menggunakan aluminium foil agar sinyal tidak dapat terlacak melalui aplikasi find my phone,” jelasnya.

Tak hanya itu, sindikat ini juga memiliki modus lain dengan menghubungi korban dan berpura-pura sebagai pihak resmi Apple seperti iBox maupun Digimap untuk meminta data iCloud dan password korban.

“Setelah akun iCloud berhasil diperoleh, perangkat langsung dikosongkan dan diganti dengan akun baru. Sedangkan handphone yang tidak bisa dibuka dijual secara terpisah dalam bentuk sparepart,” katanya.

Diketahui, kelompok pencuri yang memasok barang kepada para penadah kerap beraksi di lokasi keramaian seperti konser musik, pusat hiburan, hingga pusat perbelanjaan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial MR alias A, MAA alias A, dan J alias J.

Para tersangka dijerat Pasal 592 KUHP tentang penadahan serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

AKBP Nugrahadi Kusuma juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone atau memiliki informasi terkait pelaku pencurian lainnya agar segera melapor kepada Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru.

“Penyelidikan terhadap jaringan pencurian masih terus kami lakukan. Kami mengajak masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi demi mengungkap pelaku lainnya,” tutupnya.

Komentar