Tokoh Masyarakat & Aktivis 98 : Hak Angket Bukan untuk Penyelesaian Sengketa Pemilu, Harus Lewat Jalur Konstitusi

oleh
oleh

Jakarta – Penyelesaian kasus atau sengketa Pemilu 2024 harus melalui KPU, Bawaslu dan MK bukan melalui hak angket DPR.

“Ada nuansa politik penyelesaian kasus Pemilu 2024 melalui hak angket terlebih lagi muncul wacana pemakzulan Presiden Jokowi,” kata Ketua alumni GMNI Kota Bandung Yuki dalam diskusi di Bandung, Sabtu (24/2/2024).

Yuki mengatakan, sudah ada mekanisme penyelesaian kasus Pemilu melalui jalur konstitusi.

“Hak angket bukan jalur konstitusi,” paparnya.

Advokat senior Bandung Fidel Giawa mengatakan, tidak ada dasar hukum menyelesaikan kasus Pemilu melalui hak angket.

“Saya praktisi hukum tidak menemukan pasal, undang-undang yang menyebut hak angket DPR untuk menyelesaikan kasus Pemilu,” jelasnya.

Sesepuh masyarakat Garut Toni menilai hak angket memunculkan kegaduhan di tingkatan bawah. “Elite yang menyuarakan hak angket memecah belah kedamaian bangsa Indonesia,” ungkapnya.

Aktivis 98 Bandung Jajang mengatakan, hak angket hanya sikap genit elit politik yang ingin mendapat perhatian pemerintahan Jokowi. “Hak angket untuk cari perhatian agar masuk pemerintahan Prabowo-Gibran,” jelasnya.

Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda juga menilai hak angket jelas-jelas melawan suara rakyat. “Selama ini rakyat telah memberikan amanah kemenangan untuk Prabowo-Gibran,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.