Aksi 1310 Targetnya Turunkan Jokowi, Bukan Tolak UU Cipta Kerja

oleh
oleh

Jakarta – Salah satu tokoh dari Gerakan Alumni 212, Kapitra Ampera menilai bahwa gerakan aksi 1310 yang digarap oleh Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI hanya menunggangi isu sentimen publik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Padahal sejatinya, agenda utamanya adalah menolak RUU HIP.

“Anehnya aksi yang akan dilakukan pada Selasa, 13 Oktober 2020 tersebut tidak hanya menyoroti Undang-Undang Cipta Kerja, namun juga berkaitan dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila, yang telah ditunda pembahasannya oleh pemerintah,” kata Kapitra kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Dan di balik agenda itu, Kapitra memandang bahwa rencana aksi ANAK NKRI yang di dalamnya ada elemen GNPF Ulama, PA 212 dan Front Pembela Islam (FPI) adalah untuk mendelegitimasi pemerintahan yang sah dan menjatuhkannya.

“Hal ini diduga sengaja kembali diangkat dan dibahas untuk mengingatkan masyarakat dengan hoax lama dan membuat ricuh, dengan tujuan menjatuhkan pemerintahan yang sah,” ujarnya.

Bagi Kapitra, penggunaan isu RUU HIP saat ini sama sekali tidak memiliki hubungan dan urgensi untuk dijadikan dalih melakukan aksi unjuk rasa.

“RUU HIP tidaklah relevan dan urgen untuk kembali dijadikan alasan demonstrasi saat ini, begitupun terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan,” terangnya.

Karena menurutnya, ada jalur konstitusional yang bisa ditempuh selain melakukan aksi demonstrasi, yakni melakukan kajian dan perlawanan secara ilmiah di meja hijau.

“Terbuka peluang untuk membantah, merevisi dan mengubah Undang-Undang secara Konstitusional melalui Uji Materil ke Mahkamah Konstirusi,” tuturnya.

“Demonstrasi bukanlah pilihan yang bijak dalam mengemukakan aspirasi karena berpotensi dilakukan secara anarkis, menimbulkan korban dan merusak berbagai fasilitas umum, namun tidak akan tertuju terhadap tercapainya keinginan peserta aksi,” imbuhnya.

Hanya saja ketika memang ada agenda tersembunyi di balik aksi 1310 tersebut hanya untuk menjatuhkan kekuasaan pemerintahan yang sah, maka gerakan semacam itu disebutnya sebagai agenda dan gerakan makar.

“Jika benar dugaan adanya agenda tersembunyi aksi untuk menjatuhkan pemerintah dengan cara-cara yang tidak konstitusional, maka hal tersebut merupakan tindakan Makar sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan 107 KUHP. Perbuatan unjuk rasa sebagai permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) untuk mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) dengan cara inkonstitusional dengan tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling),” paparnya.

Lebih lanjut, Kapitra meneybut bahwa benar Negara Indonesia sangat menjamin hak-hak rakyatnya untuk mengemukakan pendapat di depan umum. Namun dalam keadaan pandemi saat ini, ada hal-hal yang lebih penting harus dijaga bersama seperti menghindari terjadinya penyebaran virus Covid-19.

Demonstrasi berpotensi wujudkan cluster baru

Tidak hanya itu saja, ia juga mengatakan bahwa demonstrasi yang akan mengumpulkan banyak massa sangat berpotensi menimbulkan cluster baru penyebaran Virus Covid-19. Di masa Pandemi saat ini, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus Populi Suprema Lef Esto).

“Disamping itu, Instruksi Presiden no 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendaliam Corona Virus Disease 2019, juga mewajibkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan yng diantaranta dengan melakukan Pembatasan Interaksi Fisik (Physical Distancing) dan terdapat sanksi bagi pelanggarnya,” tambahnya.

Di sisi lain, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juga mengatur tentang pencegahan penyebaran penyakit menular dengan membatasi kegiatan penduduk diluar dan berinteraksi diluar. Dengan demikian melakukan unjuk rasa/demonstrasi di masa pandemi ini telah bertentangan dengan Instruksi Presiden dan Undang-Undang. Di sisi lain penanganan terhadap menyebaran Covid-19 menjadi hal krusial yang juga dituntut oleh kelompok-kelompok tertentu penanganannya.

“Namun, dengan dilakukannya kegiatan-kegiatan yang menambah potensi penyebaran virus, maka penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 akan sulit untuk dicapai,” tutupnya. [RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.