Periksa Rekanan Kemenpora, KPK Korek Lagi Proyek Hambalang

Hukum139 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana olah raga di Hambalang, Jabar.

Kabarnya, Direktur Teknik dan Operasi Perusahaan rekanan Kementerian Pemuda dan Olahraga, PT Biro Insinyur Eksakta Sonny Anjangsono saat ini dijadwalkan diperiksa KPK terkait kasus tersebut.

Sonny akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng (AZM).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZM,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (2/12/2016).

Sebelumnya pada 2013 lalu, Sonny menilai dana pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, sudah sangat cukup dengan biaya Rp 1,7 triliun. Menurut dia, anggaran yang diajukan Kempora sebesar Rp 2,5 triliun dinilai terlalu tinggi.

“Padahal, kalaupun ini bisa dilaksanakan, maksimum Rp 1,7 triliun dengan gambar yang saya peroleh,” kata Sonny bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/11).

HambalangUntuk diketahui, KPK menetapkan adik mantan Menteri pemuda dan olah raga Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana olah raga di Hambalang, Jabar.

Menurut situs KPK, Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain terkait kasus Hambalang.

“Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek Hambalang, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM, sebagai tersangka,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan, Senin (21/12).

Atas perbuatannya, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Empat tahun lalu, sang kakak, Andi Mallarangeng dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pembangunan sarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Andi kemudian divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta.

Komentar