Soal Suap Reklamasi, Ahok Berpotensi Dipanggil KPK Selaku Pembuat Kebijakan

Politik278 Dilihat

Beritaasatu – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut dalam proses pemeriksaan, pembuat kebijakan akan dimintai keterangan oleh pihaknya terkait kebijakannya apabila terjadi sesuatu atau potensi pelanggaran.

Dalam hal ini, lembaga antirasuah berpotensi bakal memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok selaku pembuat kebijakan perihal kasus suap reklamasi pantai utara Jakarta.

“Dalam proses pemeriksaan pembuat kebijakan biasanya perlu juga dimintai keterangan tentang kebijakannya kalau terjadi sesuatu atau potensi pelanggaran,” ungkap Saut, Rabu (6/4/2016).

ahokSaat ditanya, selain Ahok apakah mantan Gubernur sebelumnya seperti Joko Widodo (Jokowi) saat jadi Gubernur DKI maupun Fauzi Bowo alias Foke juga berpotensi dipanggil KPK, Saut hanya menjawab biasanya pengalaman menunjukkan penyidik KPK kompleksitasnya tinggi dan detail.

“Pengalaman menunjukkan penyidik kita complexitynya tinggi dan detail,” pungkasnya.

Diketahui, kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu anggota DPRD DKI Jakarta Mohamd Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

Komentar