Staf Panitera Muda Pidsus MA Digarap KPK

Beritaasatu – Staf Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Kosidah dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan suap penundaan pemberian salinan putusan kasasi perkara Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, nonaktif, Andri Tristianto Sutrisno),” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Jumat (5/3/2016).

Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha

Tak hanya Kosidah, KPK juga kembali periksa dua karyawan Hotel JW Marriot, Surabaya yakni Sapta Wibawa dan Irwansyah Putra. Mereka berdua, juga akan diperiksa sebagai saksi Andri.

“Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi,” tukas Yuyuk.

Untuk diketahui, kasus ini terkuak saat Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat dikediamannya. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp500 juta.

Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.

Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar