Beritaasatu – Jaringan Muda Anti Korupsi (JAMAK) mendesak agar Kejaksaan Agung Bupati Kabupaten Bengkalis, Herliyan Saleh agar segera ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari pemerintah kabupaten tersebut ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp 300 miliar. Sebab, dana itu hilang dan tak bisa dipertanggungjawabkan hingga sekarang.
“Dalam kasus dengan modus pencucian uang di PT. BLJ, Herliyana Saleh, kami anggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam penggunaan kebijakan anggaran tersebut,” kata Direktur Eksekutif JAMAK Ade Andriansa, Jumat (26/6/2015).
Disebutkannya, Kejagung melalui Kejari Bengkalis sudah menahan Direktur Utama PT BLJ berinisial YA. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebesar Rp 300 miliar. Menurut Ade, seharusnya bukan hanya YA yang ditetapkan tersangka, tapi juga Herliyana Saleh.
“Dugaan ini juga dikuatkan dengan analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai temuan rekening gendut milik sang Bupati Benkalis tersebut,” terangnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, Kejaksaan Agung harus segera menyelesaikan kasus ini, supaya tidak berkembang tuduhan akan ada main mata dan kong kalikong untuk mempeti eskan kasus ini. Kasus ini harus dituntaskan sebelum Pemilukada Kabupaten Bengkalis yang akan dilaksanakan pada desember 2015 ini.
“Tujuanya untuk mendapat ketetapan hukum dan menghindari adanya black champain,” bebernya.
Dalam waktu dekat JAMAK akan melakukan aksi demonstrasi didepan Kejaksaan Agung untuk segera membongkar dan meminta penjelasan terkait kasus itu dan mendesak Kejagung agar menetapkan Herliyana Saleh sebagai tersangka.







Komentar