Soal Alphard Sutan, Hakim Curigai Alasan Direktur PT Dara Ganti Keterangan

Hukum190 Dilihat

Beritaasatu – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencurigai alasan Direktur PT Dara Trasindo Ultra Yan Ahmad Sueb mengganti keterangannya bahwa mobil Toyota Alphard yang diberikannya kepada mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana merupakan transaksi jual beli, tidak seperti yang tertera dalam berkas dakwaan.

Hakim Ketua Artha Theresia pun menegaskan, semestinya sejak awal Yan mengatakan kepada penyidik mengenai uang pengganti dari Sutas sebesar 90.000 dollar AS. 

“Kenapa nunggu diminta Ganie? Kan harusnya langsung bilang (ke penyidik),” tanya Artha, Senin (11/5/2015).

Namun, menurut Yan, dirinya menggangap hal itu semua sudah selesai urusannya. “Saya anggap semua udah selesai, jadi saya tidak perlu lagi (bilang). Saat itu transaksi selesai karena saya sudah terima uang 90.000 dollar AS,” jawab Yan.
Sutan Behel
Lebih lanjut, Yan mengaku diminta Sutan membuat pernyataan tertulis untuk mengganti pernyataan yang sebelumnya diucapkan Yan kepada penyidik mengenai pemberian Alphard.

Pernyataan Sutan disampaikan oleh Direktur Marketing PT Teras Teknik Perdana Ganie Notowijoyo, yang merupakan sahabat Sutan, kepada Yan. 

Komentar