Kasus Dugaan Surat Mandat Palsu, Akbar Tanjung Minta Serahkan Sepenuhnya kepada Pihak Kepolisian

Politik220 Dilihat

akbar tanjungBeritaasatu – Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung menyerahkan sepenuhnya kasus laporan dugaan surat mandat palsu dua tersangka Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) itu kepada pihak kepolisian. 

Agung pun berharap Kepolisian dapat membuktikan soal pemalsuan surat tersebut.

“Kita serahkan lah pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah itu untuk membuktikan apa memang orang-orang itu terbukti memalsukan. Kalau memang terbukti tentu harus ada tindakan hukum,” kata Akbar di KPK, Kamis (9/4/2015).

Maka itu, Akbar meminta agar masalah itu menjadi masukan hakim saat memutus perkara tersebut baik di Pengadilan Tata Usaha Negara atau di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Ya paling tidak secara opini bisa dibuktikan dikatakan bahwa terjadinya Munas (Ancol) itu dilalui satu tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, Mabes Polri mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus laporan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang mempolisikan Agung Laksono Cs ke Bareskrim soal dugaan surat mandat palsu.

Dua tersangka tersebut adalah HB (Pasaman Barat) dan DY (Pandeglang). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Zoerman Manaf selaku ketua DPD Partai Golkar Jambi dengan LP no289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 lalu.

Komentar