Jumat Keramat, KPK Akan Periksa SDA

Hukum159 Dilihat

Beritaasatu – Proses penyidikan perkara bekas Menteri Agama Suryadharma Ali terkait penetapan tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 dipastikan akan terus berjalan dan akan kembali diperiksa pada Jumat 10 April 2015.

“Untuk Pak SDA sudah dilayangkan panggilannya untuk tanggal 10 April 2015. Kita panggil Pak SDA sebagai tersangka, surat sudah kita layangkan kemarin,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Tati Hadianti telah menolak gugatan dari SDA. 

Dikatakan Johan, pemanggilan SDA nanti sama dengan yang lain, tidak ada keistimewaan. Jadi, lanjutnya, jika memang tidak mengindahkan panggilan KPK, langkah pemanggilan paksa bisa dilakukan.

“Bahwa panggilan pertama diindahkan atua tidak kalau alasan dibesuryadharma alinarkan secara hukum maka ada panggilan kedua. Tapi kalau panggilan pertama tidak ada keterangan maka ada panggilan kedua dan kedua kalau tidak diindahkan maka langkah upaya paksa akan dilakukan oleh KPK,” bebernya.

Mengenai prediksi penahanan SDA, Johan tak mau berandai-andai dan meminta untuk menunggu hingga hari Jumat. Pasalnya, menurut dia, penahan seorang tersangka merupakan subyektivitas dari penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kita lihat hari Jumat, penahanan menurut saya tergantung subjektivitas penyidik. Apakah tersangka bisa melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti atau bisa mempengaruhi saksi-saksi. Yang pasti kita sudah layangkan surat panggilan,” pungkasnya.

Komentar