Korupsi Haji, KPK Periksa Pegawai Kemenag

Hukum185 Dilihat

KPK KetokJAKARTA – Meski mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi yang tengah menjerat SDA sebagai tersangka itu.

Kali ini, penyidik KPK akan memeriksa Kasubag TU Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Amir Ja’far sebagai saksi untuk SDA selaku tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 ini.

“Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).

Selain Amir, penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga pegawai negara sipil, yakni  Nur Ulfah, Salbiah binti, dan Nelly Haryati, serta Junawan selalu pihak swasta. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA.

“Iya, mereka berempat akan diperiksa sebagai saksi juga untuk SDA,” jelas Priharsa.

Seperti diketahui, Suryadharma Ali resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 silam, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama, yang diduga menelan anggaran hingga Rp1 triliun.

Mantan Ketua Umum Partai Berlambang Ka’bah itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. 

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Komentar